umrohbandung

Pengertian umroh bandung menurut bahasa dan syari’ Bila diterjemahkan secara bahasa, umroh artinya adalah berziarah ke tempat yang ramai, sementara menurut syara artinya adalah mengunjungi kabah di tanah suci untuk beribadah. Jadi dapat kita simpulkan bahwa pengertian umroh adalah mengunjungi baitullah atau kabah untuk menjalankan serangkaian kegiatan ibadah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kitab suci Al-Quran atau pun sunnah Rasulullah SAW. Berbeda dengan haji yang boleh dilakukan sekali seumur hidup, umroh bisa dilakukan berulangkali sebab umroh memiliki banyak keutamaan. Hukum tentang umroh Terdapat beberapa pendapat mengenai hukum pelaksanaan umroh yang akan dijabarkan satu per satu di sini. Sesuai paket umroh bandung terbaik dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik Rah.a, umroh hukumnya adalah sunnah. Sementara menurut Imam Syafii dan Imam Ahman Rah.a, hukum ibadah umroh adalah wajib. Dengan demikian bagi seorang muslim yang mampu paling sedikit sekali seumur hidupnya ia berkewajiban melakukan umroh. Menurut Imam Abu Hanifah, Rah.a melakukan umroh sekali seumur hidup kewajiban hukumnya adalah sunnah muakkadah. Pendapat inilah yang paling masyur karena sebagian kalangan ulama Hanafiah menetapkan hukum ibadah ini sebagai wajib sementara sebagian yang lain menetapkan hukum fardu kifayah. Dengan demikian muslim yang telah mampu secara materi dan non materi atau telah berada di tempat suci tersebut hendaknya melakukan umroh satu kali. Pelaksanaan umroh bisa dilakukan kapan saja selain hari Arafah yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah dan pada hari tasrik yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13, Zulhijah. Ada hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang mengatakan bahwa bila seorang muslim melakukan ibadah umroh pada bulan Ramadhan maka nilai ibadah tersebut disamakan dengan melaksanakan ibadah haji.